Kamis, 06 Juli 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
  •      Landasan Kultural 
mendasarkan pandangan hidup bermasyarakat,   berbangsa dan bernegara.
  • Landasan Filosofi
keharusan moral untuk konsisten merealisasikan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, b               erbangsa dan bernegara.
  • Landasan Yuridis
1. UU No 20 Tahun 2003 Tentang SikDikNas.
2. SK Dikti No.43/Dikti/Kep/2003 Tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian.
  • Landasan Historis
1. Jaman Kerajaan 
2. Era Reformasi
3. Globalisasi 


2. Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan   
      
     Untuk menciptakan peserta didik dengan perilaku  dan sikap :


               > beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
               > berkemanusiaan yang adil dan beradab.
               > mendukung persatuan bangsa.
               > mendukung kerakyatan yang mementingkan  kepentngan bersama diatas kepentingan                                     golongan/pribadi
               > Mendukung segala upaya untuk mewujudkan        keadilan sosial dalam bermasyarakat.

3.  Apa Itu Negara
    
 
    Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah    negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


4. Apa Itu Warga Negara 
    

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.




5. Apa Itu Bangsa 
  

  • Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. 
  • Nation dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan.   

6. Hak Dan Kewajiban Warga Negara



HAK Warga Negara dan Contohnya
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.

Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya:
1. Setiap WN memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap WN wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

 


   
KELOMPOK  MERDEKA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. HAPIPI
2. IRWAN YUSUP

3. RAPHAEL ADHE
4. MUHAMMAD RIZKY
5. MUHAMMAD DWIKI .F
 
                   
                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar